Detail Pelatihan

Nama Pelatihan
Workshop “Sistem Jaminan Halal dan Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah Makanan (WS.PENJAMAH.MAKANAN)

Jenis Peserta
Non Pegawai RSUP Dr Kariadi (Umum)

Metode
Luring

Harga
Rp. 0

Kuota Peserta
30 (Terisi : 25/30)

Periode Pendaftaran
25 November 2025, Jam 07:30 WIB
s.d. 26 November 2025, Jam 16:00 WIB

Periode Pelaksanaan
25 November 2025, Jam 07:30 WIB
s.d. 26 November 2025, Jam 16:00 WIB


Deskripsi Pelatihan

Penyelenggaraan makanan di RSUP dr. Kariadi telah menjamin kehalalan seluruh produk makanan, dengan bukti telah didapatkannya sertifikat halal Nomor ID00410021055121224 pada tanggal 10 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Rumah sakit yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJH harus menjaga kehalalan produknya dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH).  Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Keamanan makanan di rumah sakit merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi dalam proses pengolahan makanan di rumah sakit. Keamanan makanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah makanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi, dan benda lain yang dapat mengganggu , merugikan, dan membahayakan kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI no : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

 Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan Kemenkes tahun 2022 menyatakan bahwa rumah sakit dalam kegiatannya harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf serta pengunjung. Standar tersebut hanya bisa tercapai bila program food safety dilakukan dengan  baik dan konsisten dengan  cara melakukan upaya mengurangi, mencegah, dan mengendalikan bahaya dan risiko serta memelihara kondisi aman dalam semua tahapan penyelenggaraan makanan.

Salah satu bentuk jaminan keamanan makanan adalah berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yaitu bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Persyaratan yang dimaksud adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media pangan olahan siap saji yang mengatur tentang persyaratan sanitasi yaitu harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan dan telah mencakup hygiene. Perilaku penjamah yang tidak mendukung tentunya akan menimbulkan masalah terhadap keamanan pangan. Penjamah makanan adalah setiap orang yang menangani atau kontak secara langsung dengan pangan, peralatan memasak, peralatan makan, dan atau permukaan yang kontak dengan pangan. Pendekatan terpadu dalam upaya mencegah risiko penyakit bawaan makanan adalah melalui pendidikan dan pelatihan bagi para penjamah makanan tentang aspek- aspek keamanan makanan yaitu prinsip-prinsip hygiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan.

Instalasi Gizi RSUP dr. Kariadi telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada tanggal 23 Mei 2023 yang berlaku selama 3 tahun (berakhir pada bulan Mei 2025). Oleh karena itu perlu diadakan suatu kegiatan untuk mempertahankan kualitas penjamah makanan (food handler) di Rumah sakit melalui workshop “Sistem Jaminan Halal dan Higiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah Makanan di Instalasi Gizi RSUP dr. Kariadi”.