Detail Pelatihan

Nama Pelatihan
Pelatihan Audit Keperawatan (AUDIT KEPERAWATAN)

Jenis Peserta
Non Pegawai RSUP Dr Kariadi (Umum)

Metode
Luring

Harga
Rp. 3.800.000

Kuota Peserta
30 (Terisi : 30/30)

Periode Pendaftaran
06 Juni 2023, Jam 07:30 WIB
s.d. 16 Agustus 2023, Jam 16:00 WIB

Periode Pelaksanaan
29 Agustus 2023, Jam 07:30 WIB
s.d. 31 Agustus 2023, Jam 16:00 WIB


Deskripsi Pelatihan

  • PENDAHULUAN

Transformasi layanan kesehatan saat ini mewajibkan di seluruh tatanan layanan kesehatan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Transformasi layanan kesehatan mengedepankan pelayanan yang cepat, murah dan efisien.  Efisiensi menjadi strategi yang di implementasikan oleh rumah sakit di Indonesia. Efisiensi dalam pelayanan rumah sakit salah satunya adalah efektifitas sumber daya tenaga keperawatan. Sumber daya manusia tenaga keperawatan harus terjamin dari sisi mutu profesi sehingga bisa mendukung terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang profesional, holistik dan komprehenship. Mutu profesi tenaga keperawatan harus di kelola dengan baik dalam konsep Total Quality Management (TQM).

Trilogi Juran menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) terdiri dari Quality Planning, Quality Control dan Quality Improvement.Quality Control dan Quality Improvement terhadap mutu asuhan keperawatan bisa dilaksanakan melalui audit keperawatan. Gillies menyatakan bahwa audit keperawatan merupakansuatu proses analisa data yang menilai tentang struktur , proses dan hasil asuhan keperawatan.PMK No. 49 Tahun 2013 menyatakan bahwa audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis dan atau data pendukung lainnya oleh tenaga keperawatan. Jadi audit keperawatan wajib dilaksanakan oleh komite keperawatan.

Audit keperawatan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Audit terintegrasi dalam kesehatan disebut sebagai audit klinik. Standar PMKP 7 Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022 menyatakan bahwa rumah sakit harus melakukan audit klinik yang di prioritaskan untuk mengukur mutu pelayanan klinis. Audit klinis yang optimal harus didukung oleh audit keperawatan yang berkualitas. Audit keperawatan yang berkualitas digunakan sebagai evidence based komite keperawatan untuk menyusun rekomendasi perbaikan dari segi mutu profesi tenaga keperawatan untuk menunjang terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang unggul.

Audit keperawatan harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kualifikasi sertifikiasi pelatihan audit keperawatan. Dengan kualifikasi auditor audit keperawatan diharapkan bisa menghasilkan audit keperawatan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan adanya pelatihan audit keperawatan

 

  • TUJUAN

 

  1. Tujuan Umum :

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan audit keperawatan.

  1. TujuanKhusus :

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu :

  1. Menentukan  topik auditkeperawatan
  2. Menyusun  kriteria auditkeperawatan
  3. Menentukan standartauditkeperawatan
  4. Menentukan sampel auditkeperawatan
  5. Melakukan pengumpulan data auditkeperawatan
  6. Melakukan analisa kuantitatif terhadap hasil auditkeperawatan
  7. Melakukan analisa kualitatif terhadap kriteria yang tidak sesuaistandar
  8. Merencanakanperbaikan
  9. Merencanakan reaudit
  10. Melakukan uji hipotesis hasil audit dan re auditkeperawatan.

 

  • PESERTA PELATIHAN

Tenaga keperawatan dari instansi pemerintah atau swasta, yangmeliputi:

  1. Manajer/ pimpinan
  2. Komitekeperawatan
  3. Kepalaruang
  4. Pemerhati profesi keperawatan dan manajemen rumahsakit
  5. Perawat dari institusi pendidikan tinggikeperawatan
  6. KSK ( kelompok staf/seminat Keperawatan )
  7. Latar belakang pendidikan minimalD3
  8. Kuota 30 Peserta

 

  • WAKTU DAN TEMPAT

Hari : Selasa - Kamis
Tanggal : 27 - 31 Agustus 2023
Tempat : Aula Gedung Diklat
RSUP Dr. Kariadi Semarang

 

  • MATERI

MATERI DASAR
1. Peran komite keperawatan dalam mewujudkan Good Clinical Governance di Rumah Sakit
2. Mutu profesi keperawatan dalam perspektif
Total Quality Management
3. Audit keperawatan sebagai penjamin mutu
(Quality Assurance) asuhan keperawatan

MATERI INTI
1. Topik audit keperawatan
2. Kriteria audit keperawatan
3. Standar audit keperawatan
4. Sampel audit keperawatan
5. Pengumpulan data audit keperawatan
6. Analisa deskriptif terhadap hasil audit
keperawatan
7. Analisa kualitatif terhadap kriteria yang
tidak sesuai standar
8. Perbaikan/ improvement terhadap hasil audit
9. Re audit
10. Uji hipotesis hasil audit dan re
audit keperawatan .

MATERI PENUNJANG
1. BLC (Building Learning Commitment)
2. Anti Korupsi
3. RTL (Rencana Tindak Lanjut)

 

  • NARASUMBER

Tim pengajar pelatihan audit keperawatan adalah praktisi Audit Keperawatan RSUP Dr. Kariadi Semarang

 

  • PEMBAYARAN

 

Biaya Pelatihan Rp. 3.800.000,- / orang
(Tidak termasuk biaya penginapan)

Pembayaran di transfer ke rekening:
RPL 134 RSUP Dr. KARIADI
BANK MANDIRI CABANG SEMARANG RS KARIADI
No. Rek : 135-00-9403823-7

 

  • FASILITAS

1. KIT Peserta
2. Modul
3. Sertifikat
4. Konsumsi (Snack, coffee break & makan siang)